Aturan Operator Telekomunikasi Soal Kuota Internet Hangus Digugat
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 January 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka mempersoalkan sistem penghangusan atau expired kuota internet oleh operator telekomunikasi dengan dalih masa aktif berakhir.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Keduanya ditemani kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi [rollover] kepada konsumen,” ujar Didi dikutip dari Laman MK, Sabtu (17/01/2026).
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan tersebut diubah sehingga berbunyi:
(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.






























