Meutya Sebut Aliran Dana Aktor Judol di Rekening Bank & e-Wallet
Redaksi
14 July 2026 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap rekening penampung aktivitas judi online atau judol berada di berbagai rekening perbankan, serta sejumlah dompet digital atau e-wallet.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan pembersihan jutaan situs-situs judi online dan konten ilegal yang tercatat sekitar 3 juta sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, juga harus berjalan beriringan dengan blokir rekening penampung.
Meutya mengungkap istilah ‘mengamputasi leher’ dari ekosistem judi online. “Jadi rekening penampung kita anggap sebagai lehernya, dan ini tentu yang harus diberantas, juga bekerja sama dengan banyak pihak termasuk teman-teman di perbankan,” ucap Meutya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan bahwa perbankan memegang peran penting dalam memutus aliran dana judi online melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Menurutnya, penguatan proses identifikasi nasabah hingga ke kantor cabang dan agen perbankan diperlukan agar rekening penampung dapat dideteksi sejak awal.
Data Komdigi mengungkap bahwa ada 38.000 rekening terindikasi terkait judol dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, sekitar 32.500 telah dilakukan penutupan rekening. “Artinya 88,5% berhasil diblokir, dan ini bentuk komitmen yang sangat ketat karena presentasinya hampir 90%,” ucap dia.

































