Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 T hingga Semester I-2026
Mis Fransiska Dewi
23 July 2026 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 30 Juni 2026, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp54,71 triliun yang berasal dari berbagai aktivitas ekonomi digital, mulai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, fintech peer-to-peer (P2P) lending, hingga Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Kontributor terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 42,01 triliun. Selain itu, penerimaan dari pajak aset kripto tercatat sebesar Rp2,09 triliun, pajak fintech Rp5,1 triliun, serta Pajak SIPP sebesar Rp5,51 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Juni 2026 otoritas pajak telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
Pada Juni 2026, DJP juga melakukan penyesuaian daftar pemungut dengan memperbarui satu data pemungut, yakni Lemon Squeezy LLC.
"Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital," ujar Inge dalam siaran pers, Kamis (23/7/2026).































