Ditjen Pajak Tegaskan Dana Pemerintah untuk MBG Tetap Kena Pajak
Mis Fransiska Dewi
21 August 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bagi masyarakat. Yayasan yang menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan program tersebut juga harus memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciawi Adam Siaga Utama menegaskan dana pemerintah yang diberikan untuk pelaksanaan MBG tetap memiliki konsekuensi perpajakan.
"Menegaskan kembali bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tidak lepas dari kewajiban perpajakan," kata Adam bersumber dari laman Ditjen Pajak dikutip Jumat (21/8/2026).
Menurut Adam, yayasan yang terlibat dalam program MBG berstatus sebagai wajib pajak badan sekaligus penerima bantuan pemerintah. Dengan demikian, status yayasan sebagai lembaga sosial tidak serta-merta menghapus kewajiban perpajakannya.
Dia menjelaskan, dana yang diberikan Badan Gizi Nasional kepada yayasan untuk pelaksanaan MBG merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal tersebut karena terdapat hubungan usaha antara pemerintah sebagai pemberi dana dan yayasan sebagai pihak penerima.
































