MUI Sarankan Zakat jadi Kredit Pajak, ini Respons Ditjen Pajak
Mis Fransiska Dewi
22 July 2026 06:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan pihaknya telah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan perlakuan pajak atas pembayaran zakat.
Dalam diskusi tersebut, Bimo menegaskan penetapan perlakuan pajak atas zakat harus mempertimbangkan aspek keadilan antar-umat beragama.
"Untuk aturan sekarang, kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak," kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
Agar bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak, wajib pajak perlu membayarkan zakat dimaksud kepada lembaga amil zakat atau badan amill zakat yang ditunjuk oleh pemerintah.
Meski regulasí dimaksud belum akan direvisi dalam waktu dekat, lanjut Bimo, pemerintah tetap terbuka untuk mendiskusikan perlakuan pajak atas zakat.





























