Logo Bloomberg Technoz

Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 PMSE telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp42,01 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp 6,34 triliun sepanjang semester I-2026.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Juni 2026 mencapai Rp2,09 triliun. Jumlah tersebut berasal dari penerimaan Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp205 miliar pada paruh pertama 2026. 

Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Adapun penerimaan dari sektor fintech P2P lending mencapai Rp5,1 triliun hingga Juni 2026. Perinciannya meliputi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp695,84 miliar pada semester I-2026. 

Pajak tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,95 triliun.

Di sisi lain, penerimaan Pajak SIPP telah mencapai Rp5,51 triliun hingga Juni 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun pada semester I-2026. 

Pajak SIPP berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun. 

Inge berharap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

(mfd/ell)

No more pages