Polri Ungkap Kasus Meterai Palsu Senilai Rp1,03 T
Dovana Hasiana
20 August 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan sindikat produksi dan peredaran meterai palsu di sejumlah daerah. Usai penangkapan, Polri mencatat potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,034 triliun.
Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Dekananto Eko Purwono mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah kepolisian menerima informasi masyarakat dan sejumlah laporan. Penyelidikan pun berlangsung pada Juni hingga awal Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
"Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual yang memasarkan meterai secara langsung maupun melalui marketplace," kata Dekananto dikutip dari laman Polda Metro Jaya, Kamis (20/08/2026).
Dalam penyidikan ini, polisi kemudian menyita 3.438.541 keping meterai siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas bahan baku. Berdasarkan estimasi kapasitas bahan baku, apabila seluruhnya digunakan, jumlah meterai yang berpotensi diproduksi mencapai lebih dari 100 juta keping.
Dengan memperhitungkan barang jadi dan potensi produksi dari bahan baku tersebut, sekitar 103,4 juta keping meterai diperkirakan berhasil dicegah masuk ke peredaran. Nilai potensi penerimaan negara yang dapat terdampak mencapai sekitar Rp1,034 triliun.


































