Logo Bloomberg Technoz

Perpres Ojol Tak Atur Titik Jemput, Diatur Lewat Ketentuan Teknis

Muhammad Fikri
12 August 2026 09:10

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan pekerja transportasi online tidak mengatur mengenai titik penjemputan ojek online (ojol).

Pemerintah sebelumnya menyebut ketentuan mengenai titik jemput akan diatur lebih lanjut melalui aturan teknis.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Temmy Satya Permana mengatakan pembahasan mengenai titik penjemputan tidak masuk dalam Perpres Ojol yang saat ini tengah difinalisasi pemerintah.


"Kita tidak membahas soal titik penjemputan tadi di Perpres ini," kata Temmy saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Sementara itu, Grab Indonesia menyebut mekanisme titik penjemputan terus diperbarui mengikuti kondisi di lapangan.