Detail Komisi Bagi Hasil 8% Ojol Akan Diatur Lewat Perpres
Muhammad Fikri
12 August 2026 08:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Grab Indonesia menyebut detail penerapan kebijakan potongan komisi 8% bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) akan menunggu aturan teknis melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan implementasi tersebut telah dilakukan sesuai dengan pembahasan sebelumnya. Namun, dia belum memberikan simulasi penghitungan dampak regulasi bagi hasil tersebut terhadap pendapatan mitra GrabBike.
"Sebenarnya sih sama seperti sebelumnya ya. Kita sudah koordinasi dan implementasinya juga sesuai dengan apa yang sudah dibicarakan, mungkin nanti kalau detailnya kita tunggu aja sampai Perpresnya keluar kali ya" kata Tirza saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Temmy Satya Permana mengkonfirmasi bahwa detail penerapan aturan tersebut nantinya akan dijawab melalui Perpres Ojol yang akan rampung pada pekan ini.
"Detailnya ada peraturan presiden yang akan menjawab. Ada Perpres nanti," kata Temmy.































