Logo Bloomberg Technoz

Asosiasi Ojol Tolak Driver Jadi UMKM, Mau Diakui Sebagai Pekerja

Pramesti Regita Cindy
13 August 2026 09:35

Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, JakartaSerikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak wacana pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Asosiasi justru meminta pemerintah untuk tetap mengakui mereka sebagai pekerja dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Ketua SPAI Lily Pujiati justru menilai dengan pengalihan status pengemudi ojol menjadi pelaku UMKM tidak memilik dasar hukum. Padahal menurutnya pengemudi ojol memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


"Karena saat ini ada klaim Menteri UMKM yang mengalihkan status sebagai pengusaha UMKM. Padahal itu sama sekali tidak berdasar karena tidak ada landasan hukumnya," kata Lily dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/8/2026).

Pengemudi ojek online (ojol) beristirahat di kawasan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

"Sebaliknya ojol sebagai pekerja ada payung hukumnya sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan di dalam pasal 1 ayat 15 mengenai hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah," ujarnya.