"Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada Perpres-nya. Tapi masih ada beberapa realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpres-nya agar segera selesai semua," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah memasuki tahap akhir. Pemerintah dan DPR menyepakati akan menggelar satu kali lagi pertemuan dengan perwakilan asosiasi pengemudi ojol pada pekan depan untuk memfinalisasi substansi aturan tersebut.
"Hari ini, kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," ujar Dasco.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan rancangan Perpres tersebut akan menetapkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro.
Menurut Maman, pengaturan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring sekaligus memberikan kepastian bagi para pengemudi.
Ia menambahkan bahwa skema pembagian komisi 92% untuk pengemudi dan 8% bagi aplikator menjadi salah satu substansi yang diakomodasi dalam rancangan Perpres, meski hingga kini regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara.
(fik/wep)






























