Logo Bloomberg Technoz

Prasetyo mengatakan masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait pelaksanaan kebijakan di lapangan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Perpres sebelum resmi diterbitkan.

"Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada Perpres-nya. Tapi masih ada beberapa realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpres-nya."

Sementara itu, Dasco mengatakan pemerintah dan DPR akan kembali menggelar satu kali pertemuan lagi dengan perwakilan asosiasi pengemudi ojol untuk memfinalisasi substansi Perpres tersebut. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan rancangan Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online akan menetapkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro. Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring yang melibatkan aplikator, pengemudi, pelaku UMKM atau merchant, serta konsumen.

"Kemarin ada aspirasi yang diminta oleh Ojol terkait potongan komisi buat mereka dan Presiden sudah memenuhi itu pembagian komisinya 92% untuk Ojol, 8% untuk aplikator. Nah sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada Ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," ujarnya.

Maman menjelaskan status tersebut dinilai sesuai dengan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usahanya secara mandiri. 

Selain itu, dia juga memastikan sejumlah substansi utama dalam Perpres telah disepakati, di antaranya pembagian komisi 92% untuk pengemudi dan 8% bagi aplikator, perlindungan sosial oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pengaturan keselamatan dan tarif oleh Kementerian Perhubungan, serta pengaturan tarif layanan pengiriman barang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

(ain)

No more pages