Mendag Minta Restu DPR Sahkan 4 Perjanjian Dagang via Perpres
Pramesti Regita Cindy
22 July 2026 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta persetujuan DPR untuk dapat mengesahkan empat perjanjian perdagangan Indonesia dengan beberapa negara kawasan yang dinilai dapat memperluas akses pasar ekspor Indonesia lewat Peraturan Presiden atau Perpres.
Empat perjanjian tersebut meliputi Indonesia–Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) 3.0 Upgrade Protocol, dan ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement (AFSRFA).
"Kami mengharapkan agar keempat perjanjian perdagangan internasional tersebut dapat diputuskan untuk disahkan melalui peraturan Presiden, sehingga menjadi instrumen strategis bagi perluasan jangkauan perdagangan dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam RDP dengan Komisi IV DPR RI, mengutip dari keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Detailnya, pada perjanjian I-EAEU FTA yang telah ditandatangani pada 21 Desember 2025 di St. Petersburg, Rusia, Budi mengatakan, perjanjian tersebut akan membuka akses pasar Indonesia ke lima negara anggota Eurasian Economic Union, yakni Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kirgizstan yang memiliki populasi sekitar 183,7 juta jiwa dengan produk domestik bruto (PDB) mencapai US$3,04 triliun pada 2025.
Melalui perjanjian itu, Indonesia memperoleh penghapusan atau penurunan tarif terhadap 11.882 pos tarif atau sekitar 90,5% dari total pos tarif EAEU.

































