Logo Bloomberg Technoz

RUU Reformasi Agraria Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Dovana Hasiana
07 September 2026 14:15

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan terus mematangkan pembahasan rancangan beleid yang saat ini tengah disusun sebagai RUU usul inisiatif legislatif. Rancangan tersebut direncanakan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada besok, Selasa (08/09/2026) untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

“Setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah. Sebelum 24 September 2026, targetnya akan seperti itu,” ujar Bob dalam situs resmi DPR, dikutip Senin (07/09/2026). 
 
Bob menjelaskan pembentukan RUU Reforma Agraria memiliki ruang lingkup pengaturan yang berbeda dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurutnya, keberadaan RUU Reforma Agraria bukan dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), melainkan memberikan pengaturan terhadap berbagai persoalan agraria yang selama ini belum sepenuhnya dapat diselesaikan melalui ketentuan yang ada.
 
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan berbagai persoalan agraria memiliki keterkaitan dengan sejumlah sektor dan kawasan yang berada di luar ruang lingkup pengaturan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), termasuk persoalan kehutanan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan perlunya pengaturan baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan reforma agraria.
 
“Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa,” kata dia.
 
Lebih lanjut, Bob menuturkan konflik agraria juga terjadi pada berbagai jenis penguasaan dan pemanfaatan lahan, termasuk tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Pengelolaan (HPL). Dalam sejumlah kasus, persoalan tersebut juga berkaitan dengan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
 
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah pelaksanaan kewajiban perusahaan terkait pola kemitraan inti-plasma. “Inti plasma yang diperjanjikan 20% itu kan tidak diberikan. Nah, ruang-ruang seperti inilah yang diperlukan satu aturan baru,” ungkapnya.
 
Akan Undang TNI Bahas Konflil Agraria
 
Terkait berbagai konflik agraria yang melibatkan kawasan atau lahan yang berkaitan dengan institusi militer, Bob membuka kemungkinan Baleg DPR mengundang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.
 
Namun, menurutnya, agenda tersebut kemungkinan akan dilakukan setelah RUU Reforma Agraria resmi disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna.
 
“Ya bisa, kita akan mengundang [pihak TNI]. Kemarin itu kan dalam hal konflik kita lebih banyak membahas. Mungkin sementara ini Kepolisian dulu. Mungkin selesai paripurna, saat sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, kita baru bicara dengan TNI-nya dalam RDP,” jelas Bob.
 
Perlu diketahui, RUU tentang Reforma Agraria telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini pada 24 Agustus 2026.