Logo Bloomberg Technoz

DPR: RUU Perampasan Aset akan Jerat Pelaku Judol

Dovana Hasiana
03 September 2026 15:30

Permintaan OJK untuk memblokir 36.735 rekening karena terindikasi judi online atau judol kepada perbankan. (Diolah)
Permintaan OJK untuk memblokir 36.735 rekening karena terindikasi judi online atau judol kepada perbankan. (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang untuk membahas kemungkinan masuknya judi online sebagai cakupan tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. 

Anggota Komisi III DPR Abdullah memastikan legislator akan mendalami persoalan judi online bersama pihak-pihak terkait, termasuk melihat urgensi dan relevansinya untuk dimasukkan sebagai salah satu sasaran dalam RUU Perampasan Aset.

"Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” jelas Abdullah dalam keterangan tertulis di situs resmi DPR, Rabu (02/09/2026).


Menurutnya, keputusan mengenai substansi tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan pembahasan bersama. Apabila dari proses tersebut ditemukan urgensi yang kuat untuk memasukkan judi online sebagai sasaran, maka hal itu dapat dipertimbangkan dalam penyusunan RUU.
 
Meski demikian, dia menilai penanganan perkara judi online juga memiliki tantangan tersendiri. Dalam banyak kasus, barang bukti dan aliran dana dapat ditemukan, tetapi pelaku sulit diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim atau identitas pihak lain.

"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?" katanya.