Logo Bloomberg Technoz

Blending Batu Bara PLTU Wajib Disetujui ESDM: Cegah Praktik Nakal

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 July 2026 15:30

Batu bara dimuat ke tongkang di terminal yang dioperasikan oleh PT Bara Kumala Sakti di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur./Bloomberg-Dimas Ardian
Batu bara dimuat ke tongkang di terminal yang dioperasikan oleh PT Bara Kumala Sakti di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menduga peraturan yang mewajibkan pencampuran batu bara atau coal blending harus mendapatkan persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilakukan agar regulator memiliki data asal–usul batu bara yang diperdagangkan, hingga mencegah praktik curang dalam proses pencampuran batu bara.

Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli menyatakan blending batu bara biasanya dilakukan oleh pedagang (trader), guna memenuhi kebutuhan kualitas atau spesifikasi batu bara yang diinginkan pembeli.

Dalam praktiknya, pencampuran batu bara dapat dilakukan terhadap batu bara yang berbeda kualitas hingga batu bara dari tambang atau izin yang berbeda.


Untuk itu, persetujuan Kementerian ESDM dinilai menjadi langkah regulator agar dapat mendata kualitas dan kuantitas dari batu bara yang dilakukan pencampuran.

Rizal juga menilai langkah yang dilakukan Kemenrterian ESDM tersebut dapat meminimalisasi praktik kecurangan, seperti melakukan pencampuran batu bara tidak sesuai dengan kualitas yang dijual hingga mencampur batu bara dari tambang berizin dengan batu bara ilegal.