Logo Bloomberg Technoz

“Guna mencegah kecurangan perlu diperketat dan diperkuat sistem verifikasinya. Bisa dengan menggunakan sistem teknologi digital, perbaiki mekanisme pengadaan, serta perlu dilakukan audit. Jadi harus menerapkan sistem tata kelola yang transparan,” ungkapnya.

Mudah Diendus

Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menilai dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU relatif mudah ditelusuri.

Alasannya, seluruh rantai pasok batu bara di Indonesia; mulai dari sumber tambang, kualitas batu bara, hingga spesifikasi yang dipasok ke pembangkit, terdokumentasi dan diawasi secara ketat.

Ketua IMEF Singgih Widagdo berpendapat bahwa sejak awal penyusunan kontrak pasokan, lembaga pembiayaan atau lender maupun pemilik PLTU melakukan evaluasi berkala untuk memastikan keamanan pasokan batu bara.

Dia menyatakan pengawasan tersebut mencakup kunjungan langsung ke lokasi tambang, pemeriksaan data pengeboran atau drilling core, kualitas batu bara, hingga kondisi cebakan atau pit yang telah dibuka.

Selain itu, Singgih menyatakan lender juga mengevaluasi kesesuaian kontrak dengan kualitas batu bara yang dipasok.

Seluruh data tersebut kemudian dibandingkan dengan kondisi di lapangan, termasuk lamanya batu bara berada di stockpile yang dapat memengaruhi kadar air akibat proses penyerapan air.

“Sehingga akan hal yang mudah antara kontrak itu kita bicara tambangnya dari mana, sumber tambang dari mana, data drilling seperti apa, pit sudah dibuka seperti apa, di stockpile berapa lama secara scientific, selling base-nya berapa lama, ada penurunan dari TM, absorpsi air bisa saja terjadi, penurunan seperti apa. Ini sangat jelas secara teknis, sehingga surveyor akan tahu,” kata Singgih dalam diskusi publik Aspebindo, Selasa (7/7/2026).

Sebagai informasi, Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU periode 2018—2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA.

Dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara dapat mencapai Rp5 triliun. Akan tetapi, besaran kerugian negara tersebut akan dihitung secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, dugaan modus operandi antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah a.l. Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus melalui siaran pers, Senin (6/7/2026).

(azr/wdh)

No more pages