Logo Bloomberg Technoz

Induk Instagram Hadapi Gugatan Kecanduan Medsos Rp25.054 Triliun

Muhammad Fikri
08 July 2026 10:39

Platform media sosial Facebook dan Instagram milik Meta Platforms. dok: Bloomberg
Platform media sosial Facebook dan Instagram milik Meta Platforms. dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Raksasa teknologi asal Cupertino, California, Meta Platforms Inc. menghadapi tuntutan denda hingga US$1,4 triliun (setara Rp25.054 triliun) dari empat negara bagian di Amerika Serikat terkait dugaan perusahaan tersebut merancang Facebook dan Instagram agar membuat anak-anak kecanduan media sosial atau medsos.

Tuntutan tersebut diajukan oleh negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey dalam perkara yang akan mulai disidangkan bulan depan di Oakland, California, dilansir dari Gizmodo, Rabu (8/7/2026).

Penggunaan media sosial diputuskan hakim distrik AS di Oakland berisiko berefek adiksi atau ketergantungan. (Bloomberg).

Meta mengungkapkan bahwa nilai tuntutan tersebut dalam dokumen pengadilan sebagai tanggapan atas metode perhitungan denda yang diajukan para jaksa agung apabila keempat negara bagian tersebut memenangkan perkara.


Perusahaan menilai nilai denda tersebut tidak didukung oleh bukti yang memadai. Nilainya juga hampir setara dengan kapitalisasi pasar Meta yang saat ini mencapai sekitar US$1,5 triliun.

Juru bicara Meta menyebut perhitungan yang diajukan para penggugat tidak memiliki dasar fakta maupun hukum.