PP Tunas, Komdigi Akui Anak Masih Akali Batas Usia Medsos
Pramesti Regita Cindy
05 July 2026 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) masih menghadapi tantangan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan salah satu persoal terbesar yang dihadapi yakni banyaknya anak yang memalsukan usia saat membuat akun media sosial untuk menghindari pembatasan usia.
"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar mengutip dari keterangan Kementerian Komdigi, Minggu (4/7/2026).
Kondisi ini kata Nezar tentu menjadi tantangan dalam penerapan PP Tunas, sebab proses verifikasi usia sepenuhnya bergantung pada sistem yang dikembangkan oleh masing-masing penyelenggara platform digital.
"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun, identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," jelasnya.
































