UEA Resmi Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Merinda Faradianti
19 June 2026 13:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) resmi melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan media sosial.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui resolusi kabinet yang mengatur akses anak terhadap platform digital dan menetapkan usia minimum penggunaan media sosial menjadi 15 tahun.
Dalam aturan baru tersebut anak-anak di bawah usia 15 tahun dilarang membuat, menggunakan, atau mengoperasikan akun pribadi di platform media sosial. Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan mengakses seluruh fitur utama yang tersedia di platform, seperti yang dilaporkan Gulf News, Jumat (19/6/2026).
Anak-anak di bawah usia 15 tahun juga tidak diperbolehkan berinteraksi dengan pengguna lain, mengunggah konten, memberikan komentar, membagikan unggahan, hingga bergabung dalam grup publik atau ruang interaktif berskala besar.
Kabinet UEA menyebut regulasi ini diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak serta berbagai risiko digital yang menyertainya. Risiko tersebut mencakup paparan konten yang tidak sesuai usia, interaksi yang tidak aman, pengumpulan data pribadi, hingga pola penggunaan berlebihan yang dapat memengaruhi perkembangan anak.
Pemerintah menilai diperlukan kerangka nasional yang memungkinkan anak-anak memperoleh manfaat teknologi tanpa mengorbankan keselamatan mereka di ruang digital. Langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya UEA membangun model regulasi yang mengikuti perkembangan transformasi digital global dengan menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama.
Meski demikian, aturan tersebut tidak sepenuhnya menutup akses media sosial bagi remaja. Anak usia 15 hingga 16 tahun masih dapat menggunakan platform digital, namun dengan sejumlah pembatasan tambahan. Platform diwajibkan menerapkan klasifikasi konten sesuai usia, membatasi interaksi tertentu, mengatur waktu penggunaan, serta menyediakan fitur pengawasan orang tua.
Platform Wajib Terapkan Verifikasi Usia
Dalam regulasi tersebut, perusahaan media sosial diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia akurat dan dapat diandalkan. Platform juga harus secara aktif memantau akun yang tidak memenuhi ketentuan usia dan segera mengambil tindakan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Aturan ini berlaku untuk seluruh platform yang memungkinkan pengguna membuat akun atau profil pribadi, melakukan interaksi sosial, mempublikasikan dan membagikan konten, serta menggunakan algoritma untuk menampilkan atau merekomendasikan konten. Regulasi mencakup seluruh layanan media sosial yang tersedia atau ditujukan bagi pengguna di wilayah UEA, baik layanan gratis maupun berbayar.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 12 bulan kepada perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan baru. Implementasi akan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi bersama otoritas terkait guna memastikan kesiapan teknis maupun regulasi.
Tren Global Pembatasan Media Sosial Anak
Keputusan UEA muncul di tengah tren global yang semakin ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. UEA menjadi negara terbaru yang mengambil langkah pembatasan setelah Australia dan Inggris mengumumkan kebijakan serupa.
Australia sebelumnya memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sementara Inggris pekan ini mengumumkan rencana melarang akses ke platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, YouTube, dan X bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Selain itu, sejumlah negara lain seperti Indonesia, Malaysia, Turki, dan Yunani juga mulai menerapkan atau menyiapkan pembatasan serupa sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai kesehatan mental, perundungan siber, predator online, dan kecanduan digital pada anak-anak.






























