Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Bentuk Pusat Finansial Internasional pada Oktober 2026

Redaksi
22 June 2026 15:05

Ilustrasi Investasi (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Ilustrasi Investasi (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengatur bahwa penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dibentuk pada Oktober 2026.

Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

Dalam Bab XVIIIA Pasal 248A poin 7 tercantum bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur secara khusus dengan UU yang dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.


Diketahui beleid ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026, dan diundangkan pada waktu yang sama. Dengan demikian, artinya pembentukan PFII harus berlangsung pada Oktober 2026.

"Dalam rangka mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan, Pemerintah membentuk PFII," demikian tercantum dalam Pasal 248A (1) beleid tersebut, dikutip Senin (22/6/2026).