Revisi UU PPSK Tak Jadi Kekhawatiran MSCI
Sultan Ibnu Affan
29 June 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tidak menjadi perhatian khusus MSCI.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan jajarannya belakangan tengah intens melakukan diskusi kepada sejumlah lembaga penyedia indeks global.
"Tidak [ada concern]. Itu tidak pernah disampaikan. Diskusi dengan MSCI maupun FTSE itu rutin kita lakukan," ujar Jeffrey kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Jeffrey mengatakan, pengumuman klasifikas pasar atau market classification yang diterbitkan MSCI beberapa waktu lalu hanya menekankan soal konsistensi pembenahan regulasi pasar modal dalam negeri.
MSCI, kata dia, juga memberikan apresiasi terkait respons dan tindakan BEI yang saat ini dinilai telah sesuai dengan apa yang menjadi masukan dari lembaga pengelola indeks global tersebut.































