Logo Bloomberg Technoz

Saran Industri Asuransi Soal Penguatan Perlindungan Polis di PPSK

Lisa Listiani
25 June 2026 11:10

Ilustrasi Investor Tagih Skema Asuransi yang Macet (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Investor Tagih Skema Asuransi yang Macet (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah baru saja mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang salah satunya mengatur mengenai perlindungan polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini disambut baik oleh industri asuransi dengan beberapa catatan.

“Dari sisi industri, kami menyambut baik penguatan kerangka perlindungan pemegang polis. Namun implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati dan bertahap,” kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan kepada Bloomberg Technoz, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya paling tidak ada empat saran yang bisa diberikan oleh industri asuransi dalam memperkuat perlindungan polis di PPSK ini.


Pertama, aturan turunan perlu memberikan kepastian yang jelas mengenai cakupan produk yang dijamin, batas nilai penjaminan, mekanisme pembayaran klaim penjaminan, dan perlakuan terhadap produk yang memiliki unsur investasi.

“Ini penting agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat bahwa semua produk asuransi dijamin penuh,” kata Budi.