Pada poin 2 dipaparkan bahwa PFII merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.
Nantinya, pemerintah dapat menetapkan tak hanya satu, tetapi lebih dari satu PFFI.
Pada dasarnya, kegiatan usaha pada PFII mencakup kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya. PFII dikelola oleh Dewan PFII.
Menariknya, pemerintah akan menerapkan perlakuan perpajakan khusus, dengan fasilitas perpajakan khusus, dan fasilitas khusus lain dalam kegiatan usaha dalam PFII.
"Dalam rangka mencapai tujuan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha pada PFII diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," demikian tercantum dalam Pasal 248A poin 6.
(lav)




























