MONOPOLI PERTAMBANGAN
Aturan Baru: Penambang Wajib Pakai Jasa Lokal, Bukan Anak Usaha
Sabrina Mulia Rhamadanty
28 September 2026 17:46

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat (18/9/2026).
Melalui aturan baru ini, Bahlil mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk mengutamakan penyedia jasa pertambangan lokal di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang.
Selain itu, pemerintah turut melarang praktisi tambang "memonopoli" kegiatan usaha jasa pertambangan dengan melibatkan anak perusahaan atau afiliasi tanpa izin resmi.
Berikut adalah poin-poin penting Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 beserta kutipan diktumnya:






























