Logo Bloomberg Technoz

Ekonom Soroti Aturan PPSK yang Lindungi BI dari Tuntutan Pidana

Redaksi
24 June 2026 21:00

Gubernur BI, Perry Warjiyo saat pertemuan tahunan Bank Indonesia 2025 di Jakarta, Jumar (28/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Gubernur BI, Perry Warjiyo saat pertemuan tahunan Bank Indonesia 2025 di Jakarta, Jumar (28/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memperkuat perlindungan hukum bagi Bank Indonesia (BI), termasuk ketentuan bahwa pejabat BI tidak dapat dipidana atas kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Wijayanto Samirin, Dosen sekaligus Ekonom Universitas Paramadina mengatakan bahwa hal tersebut cukup wajar lantaran Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dalam menjalankan tugas-tugasnya memiliki risiko.

“Dan kalau mereka tidak diprotect atas risiko yang dijalankan, maka gampang sekali mereka masuk penjara,” kata Wijayanto dalam diskusi publik mengenai UU P2SK, Rabu (24/6/2026).


Apalagi BI memiliki banyak tugas yang memiliki risiko tinggi seperti intervensi, jual-beli mata uang, hedging, dan juga swap dalam menjaga mandat moneternya.

“Itu kadang-kadang rugi-rugi besar. Kalau untung, untung besar. Nah, kalau tidak ada pengecualian, dan ketika melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian, padahal ini risiko yang sifatnya embedded di otoritas monumental, ya saya rasa akan sangat sulit,” kata Wijayanto.