Logo Bloomberg Technoz

Koalisi Masyarakat Gugat UU PPSK Soal Patriot Bond ke MK

Redaksi
14 July 2026 14:18

(Ilustrasi Bond)
(Ilustrasi Bond)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut diajukan karena Koalisi menganggap ketentuan mengenai Obligasi Khusus Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Danantara menciptakan kekebalan hukum yang berpotensi melemahkan penegakan hukum, menghambat pengawasan perpajakan, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin UUD 1945.

Permohonan uji materi diserahkan pada Selasa (14/7/2026) dengan menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU PPSK.


Dalam Pasal 50A ayat (5) disebutkan, Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.

Pasal 50A (6) berbunyi, data dan informasi terkait transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk transaksi di pasar primer.