Logo Bloomberg Technoz

KPK Soal Investor Patriot Bond Dilindungi: Tak Bisa Intervensi

Dovana Hasiana
31 July 2026 19:40

Logo KPK (Dok KPK)
Logo KPK (Dok KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara mengenai perlindungan yang diberikan negara kepada investor surat utang khusus seperti patriot bond dan merah putih bond dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan negara dalam undang-undang tidak secara spesifik mengatur mengenai sumber dana yang digunakan investor untuk membeli surat utang khusus tersebut. Dengan kata lain, kata dia, negara tidak mau tahu apakah uang yang digunakan investor untuk membeli patriot bond atau merah putih bond berasal dari hasil kejahatan atau pendapatan murni. 

"Itu yang menarik perhatian diterbitkannya Merah Putih Bond ya, yang mana yang notabene negara dalam aturan atau undang-undang itu tidak mau tahu sumber uang dari mana untuk membeli Merah Putih Bond itu. Apakah dari uang hasil kejahatan atau benar-benar uang dari hasil pendapatannya murni, itu tidak dilihat," ujar Tanak dalam konferensi pers, Kamis (30/07/2026). 


Apapun alasannya, kata dia, UU P2SK itu berlaku secara umum. Maka, KPK sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan korupsi, tidak bisa mengintervensi tentang hal itu. Dalam hal ini, KPK tidak bisa menganggap pembelian patriot bond dan merah putih bond dari mana pun sumber uangnya sebagai suatu tindak pidana korupsi. Hal ini terjadi karena itu merupakan suatu perbuatan yang sah menurut UU P2SK. 

"Undang-undang sendiri sudah mengakui tidak mau mempertanyakan sumber dananya dari mana. Ketika itu sumber dananya dari hasil narkotika atau dari hasil korupsi, itu menjadi legal," ujar dia.