Logo Bloomberg Technoz

ATURAN TAMBANG

Penambang Hanya Boleh Pakai Jasa Anak Usaha untuk PSN hingga DMO

Sabrina Mulia Rhamadanty
28 September 2026 18:30

Mesin Caterpillar Inc. berada di kompleks pertambangan tembaga dan emas Grasberg milik Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg- Dadang Tri
Mesin Caterpillar Inc. berada di kompleks pertambangan tembaga dan emas Grasberg milik Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg- Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui regulasi baru ini, pemerintah membatasi keikutsertaan anak usaha atau afiliasi dalam kegiatan jasa tambang.

Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hanya dapat menunjuk anak usaha atau afiliasi jika sedang menjalankan penugasan khusus dari pemerintah.

Meski dibatasi, terdapat pengecualian bagi penambang pemegang IUP dan IUPK yang masih diperbolehkan menggunakan anak usaha atau afiliasi jika sedang menjalankan penugasan khusus dari pemerintah.


Berikut adalah pengecualian dan syarat penugasan dalam Diktum keempat Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 meliputi:

  1. Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN);
  2. Pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian (smelter) mineral, serta kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara; dan/atau
  3. Pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Batas Waktu