UU PPSK: Negara Lindungi Investor Patriot Bond, Tak Bisa Dipidana
Mis Fransiska Dewi
22 June 2026 09:54

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberi perlindungan khusus bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Ketentuan tersebut diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
Dalam UU baru tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara.
Selain surat utang biasa, lembaga tersebut juga dapat menerbitkan surat utang khusus yang mencakup patriot bond dan merah putih bond. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan ada pada Pasal 50A ayat 5.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.



























