Logo Bloomberg Technoz

UU PPSK: LPS akan Pungut Iuran Polis Asuransi

Redaksi
22 June 2026 11:18

Ilustrasi Asuransi (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Asuransi (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memutuskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini tak hanya berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan, tetapi juga menjamin polis asuransi. Dengan demikian, LPS memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis kepada perusahaan asuransi.

Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. 

Dalam beleid tersebut dipaparkan, LPS melakukan resolusi bank dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Kemudian, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan, dan melaksanakan penjaminan nasabah penyimpan.


"LPS juga merumuskan dan menetapkan kebijakan dan melaksanakan program penjaminan polis asuransi," demikian tercantum dalam beleid Pasal 5 Ayat 2, dikutip Senin (22/6/2026).

Kemudian, LPS juga berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta dan iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.