Logo Bloomberg Technoz

UU PPSK Baru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Pegang Saham BEI

Sultan Ibnu Affan
22 June 2026 14:25

Pegawai beraktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (4/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pegawai beraktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (4/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini dapat menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kebijakan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK baru.

Pada pasal 8B ayat (1) menyebutkan bahwa, "Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," tulis ayat tersebut.


Namun, dalam ayat (2) ditegaskan bahwa kepemilikan saham dari deretan lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi otoriras bursa saham Tanah Air.

Di sisi lain, beleid tersebut juga mengatur penegasan lembaga BEI, yang ditekankan lewat Pasal 8. Dalam poin itu, BEI ada perserotan terbatas (PT) yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.