Logo Bloomberg Technoz

MK: Manfaat Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus

Redaksi
01 July 2026 15:50

Ilustrasi Dana Pensiun PNS (Foto diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Dana Pensiun PNS (Foto diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 pada Senin (29/6/2026).

MK menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang menyatakan "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketentuan tersebut seharusnya dimaknai bahwa manfaat pensiun dalam program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


MK juga menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang menyatakan, "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun" bertentangan dengan UUD 1945.

Ditegaskan pula bahwa manfaat pensiun dalam program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.