BPOM Tindak Obat Ilegal Rp398 Miliar, Tramadol-Ketamin di Jabar
Dinda Decembria
20 May 2026 18:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap temuan besar dalam penindakan terhadap pabrik obat ilegal di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dari operasi tersebut, BPOM menemukan lebih dari satu miliar tablet obat-obatan tertentu (OOT) beserta bahan bakunya dengan nilai keekonomian mencapai Rp398 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian “Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu” yang dilaksanakan di 33 kabupaten dan kota melalui unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di berbagai daerah di Indonesia.
“Kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu. BPOM telah melakukan penindakan terhadap pabrik ilegal di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menemukan lebih dari satu miliar tablet OOT dan bahan baku dengan nilai keekonomian mencapai Rp398 miliar,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).
Adapun obat-obatan tertentu yang ditemukan dalam operasi tersebut antara lain tramadol, triheksifenidil, dan dekstrometorfan. BPOM menilai penyalahgunaan OOT kini menjadi ancaman serius karena mulai bergeser menggantikan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, khususnya di wilayah Bogor dan Depok.
Menurut Taruna, dampak penyalahgunaan OOT dapat sangat berbahaya bagi kesehatan maupun kondisi sosial masyarakat. Efek yang muncul meliputi halusinasi, gangguan perilaku, gangguan fungsi otak, hingga ketergantungan.






























