Potret 14 Jam Palsu Milik Terpidana Koruptor Dimusnahkan Kejagung
Andrean Kristianto
20 May 2026 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 jam tangan sitaan milik terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo, setelah dinyatakan palsu atau counterfeit berdasarkan hasil penelitian ahli. Status kepalsuan belasan jam tangan tersebut juga telah melalui proses validasi panjang dan diakui oleh pemiliknya dalam persidangan.
Jam tangan yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek mewah, seperti Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe Geneve Nautilus, Breguet, Vacheron Constantin Geneve, Antonie Preziuso Geneve, Hysek seri ABYSS Explorer, hingga Hublot seri Classic Fusion. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari benda sita eksekusi dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Jimmy Sutopo.
Baca Juga
Proses pemusnahan dilakukan dengan memutus tali jam menggunakan tang sebelum seluruh bagian dimasukkan ke dalam plastik bening. Setelah itu, jam tangan dihancurkan menggunakan palu hingga berubah menjadi kepingan.
Jimmy Sutopo ditahan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Asabri serta tindak pidana pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, denda Rp800 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp314 miliar.
(dre)






















