Daftar 11 Kosmetik Ilegal Penyebab Kanker yang Diamankan BPOM
Dinda Decembria
07 May 2026 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026, BPOM mengidentifikasi sebanyak 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik.
”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Taruna mengatakan dari 11 merek; empat di antaranya merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua produk lokal, dua produk impor, dan tiga lagi merek tanpa izin edar (TIE).
Dalam 11 produk tersebut ada beragam bahan berbahaya, seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Yang dapat menyebabkan iritasi kulit, gangguan hormonal, kerusakan ginjal, hingga memicu kanker.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait. Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi.




























