Alasan Adanya Tenaga Pendukung di Minimarket
Menurut BPOM, ketentuan mengenai sumber pengadaan obat bebas dan obat bebas terbatas sebenarnya telah diatur lebih dulu dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Perizinan Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
Dalam beleid tersebut disebutkan hypermarket, supermarket dan minimarket wajib memiliki tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan sebagai penanggung jawab sesuai ketentuan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Selain itu, mekanisme distribusi dan pengelolaan obat juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket. Aturan ini mengatur pembagian peran tenaga kefarmasian, mulai dari apoteker sebagai penanggung jawab distribusi obat di pusat distribusi atau distribution center, tenaga vokasi farmasi di toko obat, hingga tenaga pendukung kesehatan di ritel modern.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan kehadiran PerBPOM 5/2026 justru bertujuan memperkuat pengawasan obat yang beredar di masyarakat. Sebab sebelumnya, pengelolaan obat di minimarket, supermarket dan hypermarket dinilai masih berada di area abu-abu karena belum memiliki pengaturan dan mekanisme sanksi yang jelas.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Taruna Ikrar.
Ia menjelaskan, selama ini banyak fasilitas ritel modern yang menjual obat bebas tanpa adanya aturan pengawasan komprehensif maupun personel penanggung jawab yang jelas. Karena itu, BPOM kini memperluas cakupan pengawasan hingga ke fasilitas lain di luar pelayanan kefarmasian konvensional.
Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket dan minimarket. Regulasi tersebut juga memberikan dasar hukum bagi BPOM untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada ritel yang melanggar ketentuan.
“Tidak hanya itu, PerBPOM 5/2026 ini mengatur penetapan sanksi administratif sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegas Taruna.
BPOM menepis anggapan bahwa aturan baru ini menghilangkan peran apoteker. Sebaliknya, regulator menyebut keterlibatan tenaga kefarmasian tetap diatur dalam rantai distribusi obat, terutama pada pusat distribusi dan toko obat. Kehadiran tenaga pendukung kesehatan di minimarket disebut hanya untuk memastikan proses penyerahan obat bebas berjalan sesuai standar dan pengawasan dasar.
BPOM juga menilai regulasi ini penting untuk memberikan perlindungan lebih besar kepada masyarakat. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pengawasan terhadap peredaran obat di ritel modern diharapkan menjadi lebih optimal sehingga mutu, keamanan dan khasiat obat tetap terjaga.
“PerBPOM 5/2026 merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mengisi kekosongan regulasi dengan perluasan cakupan pengawasan pengelolaan obat di fasilitas lain,” tulis BPOM.
(dec)































