Logo Bloomberg Technoz

Ada Aduan, Alasan KPK Belum Buka Penyidikan Korupsi MBG 

Dovana Hasiana
21 May 2026 08:20

6 Fakta MBG Bukan Sekadar Program Gizi (Bloomberg Technoz/Asfahan)
6 Fakta MBG Bukan Sekadar Program Gizi (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima sejumlah laporan atau aduan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis [MBG]. Akan tetapi, lembaga antirasuah tersebut belum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap program unggulan Presiden Prabowo tersebut.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal ini terjadi karena doktrin yang digunakan lembaga antirasuah adalah ultimum remedium, penanganan perkara dimulai dari pendidikan, pencegahan dan penindakan pada urutan terakhir. 
 
"Ketika pendidikan tidak berhasil, pencegahan tidak berhasil, baru dilakukan penindakan. Apakah laporannya ada atau tidak saat ini di Dumas itu? Ada. Namun tentunya harus bertahap melalui tadi pencegahan," ujar Asep kepada awak media, dikutip Kamis (21/05/2026). 

Saat ini, KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin tengah melakukan kajian dan pendalaman untuk memetakan titik-titik yang dinilai rawan terjadi praktik korupsi. Dari kajian itu, nantinya pemerintah akan memperbaiki. Namun, bila pada akhirnya tidak ada upaya perbaikan, maka KPK akan melakukan penindakan. 


KPK mengklaim telah berkomunikasi soal hasil kajian dalam bentuk rekomendasi kepada kepada Badan Bergizi Nasional (BGN) melalui Kementerian Koordinator bidang Pangan, pada 17 Maret lalu. Setelah itu, KPK memenuhi undangan BGN untuk membahas seluruh temuan dengan janji akan ada tim khusus yang bertugas menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

Akan tetapi, dalam pertemuan, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida mengatakan, ada banyak penyangkalan yang disampaikan BGN. Hal ini terutama saat KPK memaparkan temuan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa MBG. Namun, akhirnya BGN sepakat akan membahas rencana aksi yang dibuat berdasarkan rekomendasi KPK.