Logo Bloomberg Technoz

BPOM Buka Suara soal Penolakan Aturan Tenaga Kompeten Ritel

Dinda Decembria
06 May 2026 21:00

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons penolakan dari kalangan farmasis terhadap Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, salah satunya adalah adanya kewajiban tenaga kompeten di ritel seperti swalayan, hypermarket, dan minimarket dalam pengelolaan obat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi peran apoteker. Ia menjelaskan, aturan itu justru membagi kewenangan berdasarkan tingkat risiko obat yang dikelola.


“Pasti tidak mengurangi. Ada tingkatan kompetensi. Untuk yang berhubungan dengan penyediaan dan keamanan obat berisiko tinggi, itu merupakan kewenangan apoteker,” ujar Taruna di JI-Expo, Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Menurutnya, obat dengan risiko tinggi seperti obat keras, obat terbatas, hingga antibiotik wajib ditangani oleh apoteker, baik di apotek maupun instalasi farmasi. Hal ini penting untuk memastikan keamanan penggunaan obat bagi masyarakat.