Polisi Ungkap Penyelundupan Kokain Lewat Produk Kim Kardashian
Dinda Decembria
20 May 2026 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan di Inggris menjatuhi hukuman penjara kepada seorang sopir truk setelah terbukti menyelundupkan kokain senilai US$9,4 juta atau sekitar Rp160 miliar lebih melalui pengiriman pakaian merek Skims milik Kim Kardashian, berdasarkan laporan CBS News.
Kasus tersebut melibatkan Jakub Jan Konkel, pria berusia 40 tahun, yang ditangkap saat mengemudikan truk pengangkut 28 palet pakaian dalam dan pakaian pembentuk tubuh dari Skims. Produk tersebut diketahui berasal dari Belanda dan sedang dalam perjalanan menuju Inggris.
Menurut Badan Kriminal Nasional Inggris atau National Crime Agency (NCA), Konkel dihentikan oleh petugas perbatasan di sebuah pelabuhan di Essex pada September tahun 2025 setelah aparat mencurigai adanya aktivitas ilegal dalam pengiriman tersebut.
"Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 90 kilogram kokain yang disembunyikan di dalam truk. Narkotika itu dikemas dalam paket seberat 1 kilogram dan disembunyikan di kompartemen pintu belakang kendaraan yang telah dimodifikasi secara khusus,"dalam laporan CBS News, dikutip Rabu (20/5).
Pihak berwenang menyebut Konkel sempat berhenti di tengah perjalanan untuk mengambil muatan kokain sebelum melanjutkan pengiriman barang tersebut ke Inggris.

































