Logo Bloomberg Technoz

WhatsApp Masuk Aturan PP Tunas Usai Ramai Anak Bahas Isu Seksual

Merinda Faradianti
20 May 2026 19:10

WhatsApp. dok: Bloomberg
WhatsApp. dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah merespons fenomena percakapan anak-anak yang membahas isu seksual di grup WhatsApp yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Di mana, sejumlah anak yang diketahui masih berstatus Sekolah Dasar (SD) melakukan percakapan seksual dengan teman-temannya di platform percakapan itu.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa platform WhatsApp tetap masuk dalam cakupan pengaturan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerjasama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak mengatakan, regulasi tersebut tidak hanya menyasar media sosial tertentu. Tetapi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk layanan pesan instan seperti WhatsApp.

Nanci menjelaskan bahwa penetapan platform dalam regulasi dilakukan berdasarkan tingkat penggunaan anak di layanan tersebut. Ia menjelaskan, objek utama pengaturan PP Tunas adalah seluruh platform digital, baik privat maupun publik.

“Objek dari regulasi tersebut adalah penyelenggara sistem elektronik secara keseluruhan, baik privat ataupun publik. Jadi semua platform, semua PSE, termasuk WhatsApp, adalah objek pengaturan dari PP Tunas,” kata Nanci, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ia menambahkan, definisi platform digital dalam aturan tersebut mengacu pada PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam beleid itu, WhatsApp masuk kategori layanan instant messaging atau layanan pesan instan.

“WhatsApp termasuk kategori PSE yang menjadi objek kepatuhan dari regulasi Tunas,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Muhammad Ihsan. Ia menyebut PP Tunas dirancang untuk mencakup seluruh platform digital, bukan hanya media sosial.

“Untungnya PP Tunas ini tidak mengatur hanya medsos saja, tapi semua platform. Platform kan tidak hanya media sosial, ada macam-macam. Jadi sebenarnya kalau ada laporan-laporan seperti itu bisa dilakukan penanganan,” ujar Ihsan.

Ihsan menyinggung posisi WhatsApp yang berada dalam ekosistem Meta sehingga tetap termasuk dalam pengawasan regulasi tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan menilai persoalan anak membahas isu seksual di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada platform.

Menurutnya, peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anak. Ia menekankan perlunya pendampingan kepada anak agar tidak terpapar maupun terlibat dalam perilaku digital yang tidak sesuai usia.

“Ini tanggung jawab orang tua dan guru untuk melakukan edukasi secara persuasi tentang bagaimana menggunakan handphone. Tidak semua hal bisa disampaikan melalui handphone atau melalui WhatsApp, apalagi sampai di internet,” pungkas Kawiyan.