Kemenkes Perketat Pintu Masuk RI terkait Situasi Darurat Ebola
Dinda Decembria
20 May 2026 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara menyusul penetapan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman, memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia. Meski demikian, pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk mencegah potensi masuknya virus ke Tanah Air.
“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” kata Aji dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/5).
“WHO menetapkan status darurat kesehatan global pada 17 Mei 2026. Penetapan ini menunjukkan perlunya kewaspadaan global meskipun penyebaran virus belum dikategorikan sebagai pandemi,” ujar Aji.
Menurut dia, keputusan WHO diambil karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya tingkat kematian, serta ketidakpastian terkait luas penyebaran wabah di kawasan Afrika Tengah. Wabah yang terjadi di Provinsi Ituri, RD Kongo, diketahui disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo.






























