Logo Bloomberg Technoz

“Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental berat, overdosis, bahkan kematian,” kata dia.

Ia juga mengingatkan penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat merusak kualitas generasi muda, meningkatkan kriminalitas, serta memperbesar beban ekonomi yang berpotensi menghambat target Indonesia Emas 2045.

BPOM mencatat wilayah rawan kejahatan OOT secara nasional meningkat hingga 19 kali lipat dalam tujuh tahun terakhir. Distribusi obat ilegal tersebut mayoritas dilakukan melalui jasa logistik dan penjualan daring. Temuan siber terkait perdagangan OOT juga meningkat dua kali lipat.

Selain itu, perkara penyalahgunaan OOT kini menjadi kasus terbanyak dalam proses penyidikan di bidang pengawasan obat. Khusus di wilayah Depok, Balai POM di Bogor bersama pemerintah daerah dan aparat kepolisian telah melakukan 46 operasi penindakan.

Data pengawasan juga menunjukkan adanya 37 permintaan keterangan saksi maupun ahli dari aparat penegak hukum terkait kasus penyalahgunaan OOT.

Di sisi lain, BPOM juga menjalankan program edukasi melalui ToT CEPOT atau Training of Trainer Cegah Penyalahgunaan Obat dan Makanan Terlarang. Program yang telah diterapkan di Kota Depok itu nantinya akan diperluas ke Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

Program tersebut menargetkan edukasi kepada pelajar tingkat SD, SMP, hingga SMA dengan target intervensi mencapai 1.369 sekolah di Kabupaten Bogor dan 363 sekolah di Kota Bogor dalam dua hingga lima tahun mendatang.

Jenis OOT dan Dampaknya

1. Tramadol
Tramadol merupakan obat pereda nyeri keras yang bekerja pada sistem saraf pusat. Jika disalahgunakan dapat menyebabkan pusing, euforia, gangguan pernapasan, kejang, hingga ketergantungan berat.

2. Triheksifenidil
Triheksifenidil biasanya digunakan untuk terapi penyakit Parkinson atau gangguan gerak akibat obat tertentu. Penyalahgunaannya dapat memicu halusinasi, kebingungan, gangguan perilaku, hingga gangguan mental.

3. Dekstrometorfan
Dekstrometorfan merupakan obat batuk yang aman jika digunakan sesuai dosis. Namun dalam jumlah berlebihan dapat menyebabkan mabuk, halusinasi, kehilangan kesadaran, gangguan jantung, hingga overdosis.

4. Klorpromazin
Klorpromazin adalah obat antipsikotik untuk gangguan kejiwaan tertentu. Penyalahgunaan obat ini dapat memicu kantuk berat, tekanan darah rendah, gangguan irama jantung, hingga gangguan saraf.

5. Amitriptilin
Amitriptilin merupakan obat antidepresan yang bekerja memengaruhi zat kimia di otak. Penggunaan tanpa pengawasan dokter berisiko menyebabkan gangguan jantung, kejang, perubahan perilaku, hingga overdosis.

6. Haloperidol
Haloperidol digunakan untuk menangani gangguan psikosis. Efek penyalahgunaannya antara lain gangguan gerak, tremor, kejang otot, gangguan kesadaran, hingga efek serius pada sistem saraf.

7. Ketamin
Ketamin sebenarnya digunakan sebagai obat anestesi dalam dunia medis. Namun penyalahgunaannya dapat menyebabkan halusinasi, kehilangan kesadaran, gangguan kandung kemih, ketergantungan, hingga kerusakan otak jika digunakan jangka panjang.

(dec)

No more pages