"Daripada gitu ya sudah, jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu berapa lah," ucapnya.
Dia mengungkapkan pemerintah akan memberikan masa transisi hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan ke depan bagi wajib pajak untuk merepatriasi dana mereka.
Namun, setelah tenggat tersebut berakhir, pemerintah akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap aset yang belum dilaporkan.
“Sampai akhir tahun, kalau masuk ketahuan kita sikat. Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau nggak nggak bisa masuk. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan," imbuh Purbaya.
Dia juga menegaskan, setelah periode tersebut pemerintah akan menindak tegas dana luar negeri yang tetap tidak dilaporkan. Bahkan, menurut Purbaya, aset yang berada di luar negeri nantinya tidak akan bisa lagi digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis di Indonesia apabila tidak sesuai ketentuan perpajakan.
(mfd/ell)



























