Logo Bloomberg Technoz

Riuh Korupsi Importasi: Aliran Uang hingga Catut Dirjen Bea Cukai

Sultan Ibnu Affan
10 May 2026 17:30

Kapal kontainer di Pelabuhan Los Angeles, AS. (Tim Rue/Bloomberg)
Kapal kontainer di Pelabuhan Los Angeles, AS. (Tim Rue/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta terbaru soal kasus korupsi pengaturan importasi barang melalui jasa pengurusan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik KPK menemukan terdapat praktik suap sistematis antara pihak swasta dan sejumlah pejabat DJBC untuk mempercepat proses clearance (perizinan, persetujuan administratif) barang impor yang terkena jalu rmerah dan hambatan waktu tunggu atau dwelling time.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026; tiga orang pejabat DJBC; Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) 2024—Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.


Kemudian, tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yakni; Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

OTT dilakukan di beberapa tempat, yakni wilayah DKI Jakarta dan Lampung.