Kemenpar Perpanjang Tenggat Izin Vila hingga 31 Mei
Dinda Decembria
11 May 2026 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperpanjang tenggat bagi penyedia akomodasi alternatif seperti vila untuk mengantongi izin usaha yang tadinya 31 Maret 2026 kini 31 Mei 2026. Akomodasi yang belum memenuhi kewajiban perizinan hingga batas waktu tersebut akan diturunkan sementara dari platform online travel agents (OTA).
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan tahap kedua penataan akomodasi pariwisata berbasis digital bersama sejumlah platform OTA.
“Batas akhir tahap kedua penataan ditargetkan pada 31 Mei 2026, di mana akomodasi yang belum berizin akan diturunkan sementara dari platform sampai kewajiban perizinannya dipenuhi,” kata Widiyanti dikutip dari unggahan YouTube Kemenpar, Senin (11/5).
Pemerintah mencatat hingga 4 Mei 2026 terdapat sembilan OTA mitra yang telah mengidentifikasi sebanyak 31.233 akomodasi berizin melalui proses verifikasi berbasis Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).
Menurut Widiyanti, penataan tersebut bukan bertujuan membatasi ruang usaha pelaku industri pariwisata. Sebaliknya, langkah itu dilakukan untuk melindungi pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan, menjaga konsumen, meningkatkan kualitas destinasi wisata, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

































