DPR Soal Guru Honorer Wajib Berhenti Mengajar Akhir 2026
Dovana Hasiana
10 May 2026 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomentar soal Surat Edaran Mendikdasmen nomor 7 tahun 2026 yang mengatur para guru non-ASN atau guru honorer hanya bisa mengajar hingga 31 Desember 2026. Pemerintah para guru yang mengajar di sekolah negeri, per 1 Januari 2027, adalah ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai, kebijakan positif untuk penataan tenaga guru tetap harus memperhatikan kondisi faktual yang terjadi di lapangan. Dia menilai, kegiatan belajar mengajar tak boleh terkendala kebijakan penghentian guru honorer.
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dikutip dari laman DPR, Ahad (10/05/2026).
Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi pengajar di seluruh Indonesia, terutama wilayah terdepan, terluar, dan terpencil -- wilayah yang masih mengalami kekurangan guru ASN.
Dia meminta pemerintah serius melakukan rekrutmen besar-besaran untuk formasi guru dan PPPK agar tak ada kekosongan pendidik di sejumlah sekolah.






























