Logo Bloomberg Technoz

Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6% Beruntun

Mis Fransiska Dewi
11 May 2026 12:20

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferesni Pers di Kompleks Kementerian Keuangan, Senin (11/4/2026). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferesni Pers di Kompleks Kementerian Keuangan, Senin (11/4/2026). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan akan mempertimbangkan untuk mengenakan pajak marketplace ketika ekonomi Indonesia tumbuh di atas 6% secara berturut-turut setiap kuartal. 

“Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5,61% kan stabil 6%. Let's say kalau 2 kali triwulan berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online [marketplace], approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026). 

Dia juga menjelaskan, wacana pengenaan pajak marketplace bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha di platform digital dan pedagang di  pasar tradisional.


“Mereka ingin equal level playing field, kesetaraan dalam persaingan dagang. Itu saya pikir komplain yang masuk akal, hanya itu saja,” ujarnya. 

Bendahara negara tersebut mengungkapkan pajak marketplace diberlakukan setelah pengumuman pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sejalan dengan hal itu, pemerintah juga masih akan mempertimbangkan daya beli setelah kuartal II-2026.