Logo Bloomberg Technoz

Polisi Kirim 321 WNA Terduga Operator Judol ke Ditjen Imigrasi

Dovana Hasiana
11 May 2026 13:40

Transaksi Judi Online (Judol) Rp155 Triliun (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Transaksi Judi Online (Judol) Rp155 Triliun (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim); kemudian 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat; serta 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam siaran pers, dikutip Senin (11/05/2026). 


Trunoyudo mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi dalam penanganan perkara tersebut. Dia mengatakan proses penanganan perkara ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) menangkap 321 warga negara asing yang menjadi operator 75 domain dan website judi online atau judol. Mereka beroperasi di salah satu lantai pada gedung perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.