Logo Bloomberg Technoz

Cek Aturan Denda BPJS Kesehatan 2026, Bisa Dicicil

Referensi
11 May 2026 15:13

Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami aturan denda dan tunggakan iuran yang berlaku pada 2026. Keterlambatan pembayaran iuran dapat membuat status kepesertaan menjadi tidak aktif dan berpotensi menghambat akses layanan kesehatan.

Meski demikian, peserta kini tidak perlu terlalu khawatir karena tunggakan iuran dapat dibayar secara bertahap melalui program cicilan resmi yang disediakan BPJS Kesehatan.

Program tersebut dikenal dengan nama REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. Fasilitas ini ditujukan untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan iuran dalam jumlah tertentu agar dapat melunasi kewajibannya secara lebih ringan.

Aturan Tunggakan dan Denda BPJS Kesehatan

Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Tunggakan BPJS Kesehatan terjadi ketika peserta tidak membayar iuran sesuai jadwal yang ditentukan. Akibatnya, kepesertaan dapat dinonaktifkan sementara hingga seluruh kewajiban diselesaikan.

Peserta yang menunggak juga berpotensi dikenakan denda pelayanan ketika menggunakan layanan rawat inap setelah status kepesertaan kembali aktif. Oleh karena itu, penting untuk rutin memeriksa status pembayaran iuran.